Nigeria Masukkan Indomie Rasa Ayam Spesial ke Daftar Larangan Impor

- Jumat, 05 Mei 2023 15:51 WIB
Nigeria Masukkan Indomie Rasa Ayam Spesial ke Daftar Larangan Impor
Istimewa
Kantor NAFDAC

bulat.co.id - Buntut kasus penarikan mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial di Taiwan dan Malaysia, Badan Pengawas Obat dan Makanan Nigeria (NAFDAC) ikut melakukan penyelidikan atas produk-produk mi instan yang beredar di negara tersebut.

Advertisement

Hal ini dilakukan NAFDAC untuk mengetahui ada tidaknya kandungan zat yang berpotensi menyebabkan kanker pada seluruh produk Indomie yang beredar di negara tersebut.

Baca Juga:

Baca Juga: Taiwan Temukan Zat Pemicu Kanker di Mi Instan Dari Indonesia">Otoritas Taiwan Temukan Zat Pemicu Kanker di Mi Instan Dari Indonesia

Melansir dari detikFinance, Jumat (5/5/2023), dijelaskan penyelidikan dilakukan atas sejumlah sampel produk mi instan Indomie beserta bumbunya. Selain pada Indomie, mereka juga turut memeriksa sejumlah produk mi instan lain yang dijual di Nigeria.

Meski begitu, secara khusus disampaikan bahwa produk mi instan yang sebelumnya ditarik oleh pemerintah Taiwan dan Malaysia sejatinya tidak dijual di negara tersebut. Sebab saat ini produk Indomie Rasa Ayam Spesial tersebut ada dalam Daftar Larangan Impor pemerintah Federal Nigeria.

"Masyarakat diinformasikan bahwa mi instan Indomie yang bermasalah (di Taiwan dan Malaysia) tidak terdaftar untuk dijual di Nigeria," kata Direktur Jenderal NAFDAC Mojisola Christianah Adeyeye.

"Penting untuk diketahui bahwa mi (Rasa Ayam Spesial) tersebut ada dalam Daftar Larangan Impor pemerintah Federal Nigeria, dan oleh karena itu tidak diizinkan untuk diimpor ke Nigeria," jelasnya lagi.


Perlu diketahui bahwa sebelumnya Departemen Kesehatan Taipei menemukan kandungan zat pemicu kanker dalam dua produk mi instan Rasa Ayam Spesial. Disampaikan bahwa produk tersebut kedapatan mengandung etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Departemen Kesehatan Taipei meminta para pengecer untuk menarik kedua produk tersebut. Tidak hanya itu, para importir produk akan dikenakan denda NT$ 60 ribu sampai 200 juta, atau setara Rp 29 juta sampai 98 miliar (kurs Rp 490).

Di sisi lain, menanggapi kabar tersebut Indofood menjamin, produk Indomie aman untuk dikonsumsi. Melalui laman resminya, Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) Taufik Wiraatmadja menegaskan semua produknya di Indonesia telah memenuhi standar keamanan pangan internasional.

"Semua mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI)," kata Taufik, Jumat (28/4/2023).

Tidak hanya itu, Taufik juga menekankan, produk tersebut telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan diproduksi di fasilitas produksi bersertifikat berdasarkan standar internasional.

Dengan demikian, Indofood menjamin seluruh produknya telah sesuai dengan peraturan dan pedoman keamanan pangan yang berlaku. Hal ini juga terlihat dari rekam jejak perusahaan yang telah mengekspor mi instan ke berbagai negara di dunia selama lebih dari 30 tahun.

"Kami tegaskan bahwa sesuai dengan keterangan yang dikeluarkan oleh BPOM RI, mie instan Indomie kami aman untuk dikonsumsi," ujarnya.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru