Warga Pekalongan Diimbau Tidak Menerbangkan Balon Udara
Jajaran Polres Pekalongan Sedang Menghimbau Masyarakat untuk tidak Menerbangkan Balon Udara
Baca Juga:
Ipda Suwarti mengatakan imbauan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada. "Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bahwasanya penggunaan atau menerbangkan Balon Udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta," tuturnya.
Pihak polres Pekalongan berharap masyarakat bersama-sama mematuhi aturan tersebut demi kepentingan keselamatan.
"Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melepaskan atau menerbangkan balon udara sekarang ataupun menjelang tradisi syawalan," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Polsek Linggabayu Turun dan Beri Himbauan Stop Galian C Ilegal di Sepanjang DAS Sungai Batang Natal
Jangan Asal Beli! Begini Cara Memilih Hewan Kurban Lebaran Idul Adha Yang Baik dan Memenuhi Syarat
Hadir di Silaturahmi Lebaran Muhammadiyah Bersama Wabup, Ini Pesan Bupati Sergai
Hadir di Silaturahmi Lebaran Muhammadiyah Bersama Wabup, Ini Pesan Bupati Sergai
Komentar