Warga Pekalongan Diimbau Tidak Menerbangkan Balon Udara

- Sabtu, 29 April 2023 12:12 WIB
Warga Pekalongan Diimbau Tidak Menerbangkan Balon Udara
Istimewa
Jajaran Polres Pekalongan Sedang Menghimbau Masyarakat untuk tidak Menerbangkan Balon Udara

Advertisement

Baca Juga:

Ipda Suwarti mengatakan imbauan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada. "Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bahwasanya penggunaan atau menerbangkan Balon Udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta," tuturnya.

Pihak polres Pekalongan berharap masyarakat bersama-sama mematuhi aturan tersebut demi kepentingan keselamatan.

"Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melepaskan atau menerbangkan balon udara sekarang ataupun menjelang tradisi syawalan," ungkapnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru