Dugaan Korupsi di Dinas PMD Labuhanbatu Memasuki Babak Baru, Laporan Dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu

Hendra Mulya - Rabu, 26 April 2023 19:54 WIB
Dugaan Korupsi di Dinas PMD Labuhanbatu Memasuki Babak Baru, Laporan Dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu
Istimewa
bulat.co.id -Laporan dugaan tindak korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labuhanbatu dengan terlapor Kepala Dinas berinisial AJP memasuki babak baru.

Polda Sumatera Utara yang sebelumnya menerima laporan itu, kini telah melimpahkannya kepada pihak Polres Labuhanbatu. Hal ini tertuang dalam surat Kapolda Sumut nomor : B/ 2743/ IV/ RES.7.4/ 2023/ Ditreskrimsus tanggal 14 April 2023 perihal pelimpahan surat pengaduan masyarakat.

Nasir Wadiansan Harahap SH, selaku pelapor sangat menyambut positif terkait dengan surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut pada tanggal 18 April 2023 tentang laporan tindak korupsi di Dinas PMD Labuhanbatu yang akan ditangani pihak Polres Labuhanbatu.

"Laporan saya yang saya suratin di tanggal 13 Maret 2023 kemarin, laporan tersebut terkait mengenai dugaan berupa suap dan atau gratifikasi dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022," jelasnya saat dikonfirmasi bulat.co.id, Rabu (26/4/23).

Dijelaskannya, ada beberapa hal laporan yang dilayangkan kepada pihak Polda Sumatera Utara, bahwasanya dalam proses seleksi calon perangkat desa itu, kuat bugan ada proses gratifikasi ataupun suap dengan cara menjual kunci jawaban.

"Bahwa data yang kita temukan di lapangan, kunci jawaban yang dijual itu bervariasi dari harga 30 jutaan sampai harga 70 jutaan," bebernya.

Dalam masalah ini, lanjut Nasir, ada beberapa korban yang siap memberikan pernyataan terkait jual beli kunci jawaban itu. "Ada beberapa orang yang menyatakan bahwa dia merupakan korban ataupun orang yang didatangi ketika proses seleksi perangkat desa kemarin yang memberikan uang agar mendapatkan kunci jawaban seleksi Kadus," ungkapnya.

Masih kata Nasir, seperti salah satu Cakadus dari Dusun Tanjung Siram. Dia disebut memberikan uang Rp 40 juta atau saudara berinisial PP yang juga memberikan uang 30 jutaan.

"Yang kita sesalkan, kenapa Kadis PMD Labuhanbatu yang membuat soal ujian itu. Padahal di Perda kita disebutkan bahwa yang membuat soal itu adalah panitia seleksi perangkat desa. Kita mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," cetusnya.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru