Dugaan Korupsi di Dinas PMD Labuhanbatu Memasuki Babak Baru, Laporan Dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu
Hendra Mulya - Rabu, 26 April 2023 19:54 WIB
bulat.co.id -Laporan dugaan tindak korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labuhanbatu dengan terlapor Kepala Dinas berinisial AJP memasuki babak baru.
Polda Sumatera Utara yang sebelumnya menerima laporan itu, kini telah melimpahkannya kepada pihak Polres Labuhanbatu. Hal ini tertuang dalam surat Kapolda Sumut nomor : B/ 2743/ IV/ RES.7.4/ 2023/ Ditreskrimsus tanggal 14 April 2023 perihal pelimpahan surat pengaduan masyarakat.
Nasir Wadiansan Harahap SH, selaku pelapor sangat menyambut positif terkait dengan surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut pada tanggal 18 April 2023 tentang laporan tindak korupsi di Dinas PMD Labuhanbatu yang akan ditangani pihak Polres Labuhanbatu.
"Laporan saya yang saya suratin di tanggal 13 Maret 2023 kemarin, laporan tersebut terkait mengenai dugaan berupa suap dan atau gratifikasi dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022," jelasnya saat dikonfirmasi bulat.co.id, Rabu (26/4/23).
Dijelaskannya, ada beberapa hal laporan yang dilayangkan kepada pihak Polda Sumatera Utara, bahwasanya dalam proses seleksi calon perangkat desa itu, kuat bugan ada proses gratifikasi ataupun suap dengan cara menjual kunci jawaban.
"Bahwa data yang kita temukan di lapangan, kunci jawaban yang dijual itu bervariasi dari harga 30 jutaan sampai harga 70 jutaan," bebernya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kemenkumham Jateng Terima 37 Taruna Poltekim
Galian C Ilegal di Linggabayu Tetap Beroperasi, Kinerja APH Dipertanyakan
Bukan Bebas Demi Hukum, Iptu Supriadi Masih Dalam Tahanan Poldasu
Dakwaan Seumur Hidup Dua Terdakwa Tindak Pidana Narkotika, Penasehat Hukum akan Banding
Terkait dr. AK, Zakaria Menilai Kapolres Madina Jangan Sembunyi di Balik Ilalang
Jangan Pilih Ilegal! Ini 5 Link Alternatif Nonton Film Indonesia, Dijamin Aman dan Nyaman
Komentar
Berita Terbaru