Gegara Terlambat Bayar Gaji, Seorang Pekerja di NTT Curi OTDR Milik Perusahaan
Baca Juga:
"Awalnya Imam tidak mengakui perbuatannya, namun setelah diinterogasi, akhirnya imam mengakui perbuatannya," beber Aiptu Mourits Seran.
Aiptu Mourits Seran menambahkan, Saat ini Imam beserta Barang Bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pidum Polresta Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor
: Hendra Mulya