Cabuli 7 Murid SD, Seorang Guru Agama di NTT Terancam 20 Tahun Penjara

- Senin, 17 April 2023 13:26 WIB
Cabuli 7 Murid SD, Seorang Guru Agama di NTT Terancam 20 Tahun Penjara
Istimewa
Pihak kepolisian saat melakukan paparan
bulat.co.id -Seorang guru mata pelajaran agama di salah satu sekolah dasar (SD) berinisial BB alias Charles terancam 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000 lantaran tega mencabuli tujuh murid sekolah dasar di Kabupaten Ende, Provinsi NTT.

"Tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Tersangka telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 15 April 2023 hingga 20 hari ke depan," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Senin (17/4/23).

Lebih lanjut dijelaskan Iptu Yance, perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur.

Hal ini dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, gegara keseringan menonton film porno, seorang guru mata pelajaran agama di salah satu sekolah dasar (SD) berinisial BB alias Charles nekat mencabuli tujuh siswi sekolah dasar di Kabupaten Ende, Provinsi NTT.

Tindakan tidak terpuji yang dilakukan BB alias Charles dengan berbagai dalih mencabuli para korban. Dan, dilancarkan sejak bulan November 2022 hingga bulan April 2023.

Seluruh aksi pencabulan ini dilakukan Carles di dalam ruang guru di salah satu sekolah SD di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende saat jam sekolah atau sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru yang lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru dan siswa lain sudah pulang.

"Tersangka BB alias Carles dan korbannya ada 7 orang anak dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.

Lebih lanjut dijelaskannya, korban 1 berusia 12 tahun, korban II berusia 12 tahun, korban III juga berusia 12 tahun.

"Anak korban IV berusia 11 tahun, anak korban V berusia 12 tahun, anak korban VI berusia 11 tahun dan anak korban VII berusia 11 tahun," ujarnya.

Kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/10/IV/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/Sek Wolowaru, tanggal 14 April 2023 dan SP.SIDIK/146/IV/2023/Reskrim, tanggal 14 April 2023.

"Ada tiga orang saksi yang telah diperiksa," tambah Kasat Reskrim Polres Ende.

Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian seragam sekolah anak korban dan pakaian seragam dinas tersangka.

"Kejadian pencabulan terjadi sejak bulan November 2022 sampai tanggal 14 April 2023 terhadap 7 orang anak korban," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru