Gegara Nonton Film Porno, Seorang Guru Agama di NTT Cabuli 7 Murid SD
bulat.co.id -Gegara keseringan menonton film porno, seorang guru mata pelajaran agama di salah satu sekolah dasar (SD) berinisial BB alias Charles nekat mencabuli tujuh murid sekolah dasar di Kabupaten Ende, Provinsi NTT.
Tindakan tidak terpuji yang dilakukan BB alias Charles dengan berbagai dalih mencabuli para korban. Dan, dilancarkan sejak bulan November 2022 hingga bulan April 2023.
Baca Juga:
Seluruh aksi pencabulan ini dilakukan Carles di dalam ruang guru di salah satu sekolah SD di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende saat jam sekolah atau sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru yang lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru dan siswa lain sudah pulang.
"Tersangka BB alias Carles dan korbannya ada 7 orang anak dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH sebagaimana diterimabulat.co, Senin (17/4/23).
Lebih lanjut dijelaskannya, korban 1 berusia 12 tahun, korban II berusia 12 tahun, korban III juga berusia 12 tahun.
"Anak korban IV berusia 11 tahun, anak korban V berusia 12 tahun, anak korban VI berusia 11 tahun dan anak korban VII berusia 11 tahun," ujarnya.
Kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/10/IV/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/Sek Wolowaru, tanggal 14 April 2023 dan SP.SIDIK/146/IV/2023/Reskrim, tanggal 14 April 2023.
"Ada tiga orang saksi yang telah diperiksa," tambah Kasat Reskrim Polres Ende.
Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian seragam sekolah anak korban dan pakaian seragam dinas tersangka.
"Kejadian pencabulan terjadi sejak bulan November 2022 sampai tanggal 14 April 2023 terhadap 7 orang anak korban," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Kasat merinci, anak korban I yang berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 7 kali. Anak korban II juga berusia 12 tahun dicabuli 1 kali.
Anak korban III berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 3 kali. Anak korban IV berusia 12 tahun sebanyak 1 kali.
"Anak korban V berusia 11 tahun sebanyak 1 kali, anak korban VI berusia 12 tahun sebanyak 1 kali dan anak korban VII berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 1 kali," ujar Kasat.
Kejadian pencabulan tersebut terjadi di dalam ruang guru di salah satu sekolah SD di Kecamatan Wolowaru saat jam sekolah sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru yang lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita.
Tersangka melakukan pencabulan dengan melakukan tipu muslihat dengan cara tersangka memanggil anak korban untuk membersihkan ruang guru.
"Lalu tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli anak korban," tambah mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.
Selain itu juga, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan tipu muslihat dengan mengatakan bahwa tersangka bermimpi melihat ada benjolan di badan anak korban.
Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka membuka baju anak korban dan melakukan pencabulan tersebut.
"Tersangka juga mengatakan ke anak korban bahwa tersangka memiliki penyakit dan bisa sembuh setelah tersangka mencabuli anak korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende.
"Tersangka ingin memenuhi hasrat dan nafsu tersangka karena termotivasi menonton film porno di handphone," tandas Kasat.