Gegara Nonton Film Porno, Seorang Guru Agama di NTT Cabuli 7 Murid SD
"Anak korban IV berusia 11 tahun, anak korban V berusia 12 tahun, anak korban VI berusia 11 tahun dan anak korban VII berusia 11 tahun," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/10/IV/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/Sek Wolowaru, tanggal 14 April 2023 dan SP.SIDIK/146/IV/2023/Reskrim, tanggal 14 April 2023.
"Ada tiga orang saksi yang telah diperiksa," tambah Kasat Reskrim Polres Ende.
Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian seragam sekolah anak korban dan pakaian seragam dinas tersangka.
"Kejadian pencabulan terjadi sejak bulan November 2022 sampai tanggal 14 April 2023 terhadap 7 orang anak korban," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Kasat merinci, anak korban I yang berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 7 kali. Anak korban II juga berusia 12 tahun dicabuli 1 kali.
Anak korban III berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 3 kali. Anak korban IV berusia 12 tahun sebanyak 1 kali.
"Anak korban V berusia 11 tahun sebanyak 1 kali, anak korban VI berusia 12 tahun sebanyak 1 kali dan anak korban VII berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 1 kali," ujar Kasat.
Kejadian pencabulan tersebut terjadi di dalam ruang guru di salah satu sekolah SD di Kecamatan Wolowaru saat jam sekolah sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru yang lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita.
Tersangka melakukan pencabulan dengan melakukan tipu muslihat dengan cara tersangka memanggil anak korban untuk membersihkan ruang guru.