Wali Kota Bandung Gunakan Duit Suap Untuk Beli Sepatu Louis Vuitton

- Minggu, 16 April 2023 09:00 WIB
Wali Kota Bandung Gunakan Duit Suap Untuk Beli Sepatu Louis Vuitton
Istimewa
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM)


Advertisement

Baca Juga:

Tak hanya itu, Yana diduga juga menerima suap dari pihak lain. KPK masih mendalami dugaan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut," kata Nurul.

Nurul menyebut Kadishub Pemkot Bandung, Dadang Darmawan juga kecipratan duit hasil korupsi. Dadang menerima sejumlah uang dari manajer PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro (AG).

"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP (penyedia jasa internet) senilai Rp 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," kata Nurul.

Diketahui KPK menerapkan 6 tersangka terkait kasus korupsi program Bandung Smart City. Keenam tersangka tersebut ialah:

1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung

2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung

3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung

4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)

6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

KPK OTT Walkot Bandung

Dalam perkara ini, Yana terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (14/4) siang hingga malam. Total ada sembilan orang yang diamankan.

"Betul. KPK, pada Jumat (14/4), telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (15/4).

Ali mengatakan Yana diduga terlibat suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di wilayah Kota Bandung. Yana Mulyana diduga menerima suap terkait program Bandung Smart City.

"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet," kata Ali Fikri.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang. Uang yang diamankan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing lainnya.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru