Korban Pencabulan Santriwati di Batang Terus Bertambah

- Sabtu, 15 April 2023 14:00 WIB
Korban Pencabulan Santriwati di Batang Terus Bertambah
Istimewa
Pers confence Kapolda Jateng.
bulat.co.id -.Puluhan Santriwati menjadi korban pencabulan WM (57), seorang Ustadz pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Bandar, Batang, Jawa Tengah.

Tercatat hingga saat ini sudah mencapai 22 orang dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Batang.

Kombes M Iqbal Alqudusy Kabid Humas Polda Jateng memebenarkan hal tersebut.

Baca Juga:Izin Pondok Pesantren Al-Minhaj Kabupaten Batang Bakal Dicabut, Ini Penyebabnya

Dirinya mengatakan Satreskrim Polres Batang hari Kamis (13/4/2023) kemarin telah memeriksa 11 santriwati dari Ponpes tempat tersangka mengajar.

"Tanggal 13 April 2023 Satreskrim Polres Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang santriwati di Ponpes," kata Iqbal lewat pesan singkat, Jumat (14/4/2023).

"Jumlah keseluruhan korban adalah 22 orang santriwati," imbuhnya.

Awlanya jumlah korban sebanyak 15 santriwati yang dilaporkan. Kemudian pada Selasa (11/4) dua orang melapor menjadi korban.

Kemudian dua orang lagi pada Rabu (12/4), dan tiga orang pada Kamis (13/4).

Dari total 22 santriwati korban tersebut dikategorikan 17 diperkosa, empat dicabuli, dan satu orang belum visum.

"Upaya Polres Batang memberikan pendampingan terhadap korban yang masih anak-anak. Bekerja sama dengan dinas terkait melaksanakan trauma healing terhadap korban," ujar Iqbal.


Diberitakan sebelumnya, Wildan ditetapkan tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019.

"Modus pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari sang Kyai itu. Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Polres Batang, Selasa (11/4).

"Setelah disetubuhi diberikan sangu atau jajan tidak boleh melapor ke orang tuanya bahwa mereka sah sebagai suami istri. Begitu modus operandinya dari pelaku," sambung Luthfi.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru