Jajaran Polres Pemalang Lakukan Pengecekan Makanan di Minimarket dan Pasar Tradisional
bulat.co.id - Jajaran Polres Pemalang secara serentak melakukan pengecekan tanggal kadaluarsa makanan kemasan yang dijual di minimarket dan pasar tradisional, pada Kamis (13/4/2023).
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi penjualan makanan kadaluarsa di tengah meningkatnya daya beli masyarakat pada bulan Ramadan dan menjelang lebaran.
Baca Juga:
Baca Juga: Batang Bakal Dicabut, Ini Penyebabnya">Izin Pondok Pesantren Al-Minhaj Kabupaten Batang Bakal Dicabut, Ini Penyebabnya
"Kami mengimbau kepada para pedagang dan pengusaha agar berhati-hati dan tidak menjual makanan yang telah kadaluarsa," kata Kapolres Pemalang.
Dari pengecekan yang dilakukan, Kapolres Pemalang mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan adanya penjualan makanan yang telah kadaluarsa, baik di minimarket maupun pasar tradisional yang didatangi personelnya.
"Bila ditemukan adanya kesengajaan dalam penjualan makanan kemasan kadaluarsa, kami tidak segan-segan akan memproses para pelaku sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," jelasnya.
"Untuk diketahui, menjual atau memperdagangkan makanan kadaluarsa dapat dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar," imbuh Kapolres Pemalang.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat yang akan membeli makanan agar melakukan pengecekan tanggal kadaluarsa dengan teliti.
"Kami imbau, agar masyarakat memperhatikan tanggal kadaluarsa pada kemasan makanan sebelum membeli," kata Kapolres Pemalang.