Pendaftaran rekrutmen anggota Polri Diperpanjang, Ini Nomor Hotline Bila Terjadi Penyimpangan

Redaksi - Rabu, 12 April 2023 18:30 WIB
Pendaftaran rekrutmen anggota Polri Diperpanjang, Ini Nomor Hotline Bila Terjadi Penyimpangan
Istimewa


SDM Polri menyiapkan hotline WhatsApp pada nomor 085773760016.

"Kami terbuka menerima kritikan dan masukan terkait proses rekrutmen. Kita terapkan pengawasan digital dalam berbagai platform media sosial untuk menampung aspirasi, keluhan dan aduan terkait penerimaan terpadu," tambah mantan Kadiv Humas Polri ini.

Operator pun bisa langsung mengirim kelulusan peserta kepada orang tua dan calon siswa.

Di tahun 2023 ini, panitia tingkat nasional melibatkan Indonesian Police Watch (IPW) untuk mengawasi. Juga detik.com di tingkat Mabes.

"Kita libatkan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan dan kontrol," ujar As SDM.

Jenderal polisi bintang dua ini berharap pengawas internal (inspektorat dan propam) dan eksternal untuk mengawal penyimpangan-penyimpangan karena Polri menggunakan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (Betah) serta clear and clean.

Ia mengingatkan anggota Polri yang melakukan penyimpangan jika terbukti maka diproses PTDH dan pidana.

"Jika terbukti ada anggota Polri yang terlibat dalam proses rekrutmen maka dipidana dan PTDH," tegasnya.

Pihaknya mengajak seluruh panitia menjaga marwah agar penerimaan anggota polri bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan public trust.

"Jaga marwah Polri dalam penerimaan anggota Polri ini sehingga kita bisa merubah image bahwa masuk polisi harus menggunakan uang," tandasnya.

Karo SDM Polda NTT Kombes Pol Satrya Yusada, SIK menyebutkan kalau Biro SDM Polda NTT pun menyiapkan hotline pengaduan 082312430553.

"Silahkan masyarakat mengirimkan masukan dan pengaduan ke nomor hotline. Penerimaan Polri dilakukan secara gratis," tegasnya di polda NTT, Selasa (11/4/2023).

Peserta dan pendaftar bisa mendaftar dengan mengakses ke https://penerimaan.polri.go.id/ dan proses verifikasi dilakukan pada Polres setempat. (Vinsen Huler)

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru