Setelah Lempar Suami dengan Batu, Seorang istri di NTT Babak Belur Dianiaya
Korban setelah dianiaya suaminya
bulat.co.id -Sry Windy Anjelina Sene (28), guru honor sekolah dasar yang juga warga RT 06/RW 03 Dusun I, Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang dianiaya suaminya, Hamri Nicolas Baitanu (32).
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dalam kesehariannya berprofesi sebagai salah seorang pegawai honor di Puskemas Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Dari informasi yang diterima, Senin, (10/4/23) menyebutkan, KDRT yang dilakukan pelaku terhadap korban lantaran soal menjaga anak. Korban mengaku dianiaya dirumahnya pada Jumat (7/4/23) petang sekira pukul 16.30 Wita.
Pasca dianiaya, korban lalu bergegas untuk melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Amfoang Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/04/IV/2023/NTT/Polres Kupang/Polsek Amfoang Timur, tanggal 7 April 2023.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian dan laporan KDRT ini.
Dikatakan FX Irwan Arianto, pada Jumat (7/4/2023) petang sekitar pukul 16.30 wita, saat itu terlapor pergi membeli rokok di kios. Namun dalam perjalanan, korban menelepon terlapor untuk segera pulang ke rumah untuk menjaga anak.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
Komentar
Berita Terbaru