Aksi Main Hakim Sendiri Membawa Petaka, Terduga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi
Hendra Mulya - Senin, 10 April 2023 14:18 WIB

Internet
Ilustrasi
Dari laporan itu, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi. "Dari penyelidikan diketahui kalau pemilik burung berinisial SS ikut menganiaya korban," pungkasnya.
Setelah ditangkap, SS kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Tebingtinggi. "Dari hasil pemeriksaan, SS dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," tutupnya.
Editor
: Hendra Mulya