Dugaan Bisnis Ilegal 13 Koli Teripang dan Sirip Hiu, Polres Rote Ndao Gandeng Kantor Imigrasi Periksa WNA Asal Cina

- Sabtu, 08 April 2023 17:15 WIB
Dugaan Bisnis Ilegal 13 Koli Teripang dan Sirip Hiu, Polres Rote Ndao Gandeng Kantor Imigrasi Periksa WNA Asal Cina
Istimewa

bulat.co.id -Pasca mengamankan barang bukti (BB) 13 Koli teripang seberat 600 kilogram dan 1 Koli sirip hiu beberapa hari lalu, kini Polres Rote Ndao bekerja sama dengan Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melakukan pemeriksaan terhadapWNA asal China atas nama Xie Qiaobang.

Advertisement


Pemeriksaan terhadap Xie Qiaobang lantaran barang bukti diketahui merupakan miliknya dan sekaligus mendalami dugaan keterlibatan oknum Jaksa di Kejaksaan Rote Ndao atau pun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal ini.

Baca Juga:

Selain itu, WNA asal China atas nama Xie Qiaobang juga diperiksa pihak pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang terkait pendalaman lokasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Administrasi Keimigrasian.

Pantauanbulat.co.id, dari informasi yang dihimpun media ini Sabtu (8/4/2023), Xie Qiaobang menggenakan baju kaos berwarna putih dan celana pendek kala berada di ruang Intelkam Polres Rote Ndao.

Proses pemeriksaan itu dilakukan oleh dua orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, didampingi Kanit POA Polres Rote Ndao Ari Foeh, di ruang Intelkam.

Dari Informasi yang diperoleh, dalam pemeriksaan tersebut Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Donli Pemilu Siagian dan JFU Seksi Inteldakim Viktor HS Tallo menyampaikan bahwa menyangkut dokumen Keimigrasian Xie Qiaobang, ada hal-hal yang perlu dilakukan pendalaman terkait lokasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru