Oknum Jaksa dan WNA Diduga Terlibat Bisnis Ilegal, Polres Rote Ndao Amankan Barang Bukti

- Kamis, 06 April 2023 18:17 WIB
Oknum Jaksa dan WNA Diduga Terlibat Bisnis Ilegal, Polres Rote Ndao Amankan Barang Bukti
Istimewa
bulat.co.id -Polres Rote Ndao berhasil mengamankan 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip hiu diduga milik oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Pantauanbulat.co.id, Rabu (5/4/23) di Mapolres Rote Ndao, sekitar pukul 19.10 Wita, barang bukti yang diamankan ini dikemas rapi dan masing-masing barang bukti itu diletakan dalam karung berukuran sedang dengan warna dominan putih. Untuk sementara barang bukti disimpan di ruang Satuan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao.

Advertisement

Dari informasi yang diterima media ini,diduga oknum Jaksa tersebut bekerja sama dengan WNA asal China. Meski begitu, disinyalir kerja sama antara keduanya dalam menjalankan bisnis koli teripang kering dan koli sirip hiu diduga tak mengantongi dokumen resmi Karantina Perikanan Rote Ndao.

Baca Juga:

Dugaan adanya bisnis ilegal itu mencuat saat pihak kepolisian menerima laporan dari salah seorang oknum TNI terkait adanya kegiatan masak dan menjemur teripang yang dinilai mencurigakan di rumah milik Selfi Lenggu-Ballu, salah seorang RT di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain.

Sesudahnya, tim gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao bergerak cepat mendatangi lokasi tempat kejadian perkara sembari melakukan penggrebekan.

Alhasil dalam penggrebekan itu, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 13 koli teripang dan 1 koli sirip hiu yang sudah terpaking dan siap dikirim.

Menurut salah seorang sumber, teripang dan sirip hiu yang siap dikirim tersebut merupakan milik salah seorang oknum Jaksa di Kejari Rote Ndao yang berkolaborasi dengan WNA asal China, yang selalu mondar-mandir mengawasi proses masak dan jemur di rumah warga Tuanatuk itu.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru