Berstatus Tersangka Korupsi, Kades di Pamekasan Masih Berkeliaran

Habibi - Kamis, 06 April 2023 12:30 WIB
Berstatus Tersangka Korupsi, Kades di Pamekasan Masih Berkeliaran
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -.Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang menjadi terpidana kakus korupsi dana desa (DD) di wilayahnya masih belum menjalani proses hukum.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menjelaskan, sejak putusan kasasi turun pada Januari 2023 lalu, sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap Hoyyibah Kepala Desa yang tersandung pidana korupsi dana desa. Namun, Hoyyibah selalu mangkir dengan berbagai alasan.

Baca Juga:Kades Panompuan Lantik Perangkat Desa

"Dengan beralasan memasuki bulan Ramadan kades tersebut enggan menanggapi pemanggilan," Kata Ginung saat dihubungi melalui pesan elektronik ke ponsel pribadinya oleh kompas.com pada, Rabu (5/4/2023).

Ginung melanjutkan, Kades korupsi itu mangkir dari surat pemanggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Pamekasan. Hoyyibah tercatat dua kali mangkir atas pemanggilan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Dalam putusan tersebut kades larangan slampar itu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya," ringkas ginung.


Perlu diketahui bahwa, penggunaan dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp415.286.800. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan dua plengsengan di desa Larangan slampar Kecamatan Tlanakan. Masing-masing plengsengan dengan ukuran panjang 660 meter dianggarkan Rp236.508.700 dan plengsengan dengan ukuran panjang 550 meter Rp178.778.100. Kedua plengsengan tersebut berada di Dusun Morlaok desa setempat.

Perkara itu bermula dari laporan warga pada Februari 2021. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan karena penyidik menemukan kejanggalan. Proyek itu dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru