Berstatus Tersangka Korupsi, Kades di Pamekasan Masih Berkeliaran

Istimewa
Ilustrasi
Perlu diketahui bahwa, penggunaan dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp415.286.800. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan dua plengsengan di desa Larangan slampar Kecamatan Tlanakan. Masing-masing plengsengan dengan ukuran panjang 660 meter dianggarkan Rp236.508.700 dan plengsengan dengan ukuran panjang 550 meter Rp178.778.100. Kedua plengsengan tersebut berada di Dusun Morlaok desa setempat.
Perkara itu bermula dari laporan warga pada Februari 2021. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan karena penyidik menemukan kejanggalan. Proyek itu dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Diduga Gelapkan Mobil, Kades Pudun Jae Terlapor

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
Komentar