Berstatus Tersangka Korupsi, Kades di Pamekasan Masih Berkeliaran
Habibi - Kamis, 06 April 2023 12:30 WIB
Ilustrasi
Perlu diketahui bahwa, penggunaan dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp415.286.800. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan dua plengsengan di desa Larangan slampar Kecamatan Tlanakan. Masing-masing plengsengan dengan ukuran panjang 660 meter dianggarkan Rp236.508.700 dan plengsengan dengan ukuran panjang 550 meter Rp178.778.100. Kedua plengsengan tersebut berada di Dusun Morlaok desa setempat.
Perkara itu bermula dari laporan warga pada Februari 2021. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan karena penyidik menemukan kejanggalan. Proyek itu dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa Ikuti Kuliah Umum Anti Korupsi
Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu
Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Kades Pekan Tanjung Beringin Raih Penghargaan Nasional atas Percepatan Penurunan Stunting
Kejari Binjai Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirtasari
Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Komentar