Berstatus Tersangka Korupsi, Kades di Pamekasan Masih Berkeliaran
Habibi - Kamis, 06 April 2023 12:30 WIB
Ilustrasi
bulat.co.id -.Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang menjadi terpidana kakus korupsi dana desa (DD) di wilayahnya masih belum menjalani proses hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menjelaskan, sejak putusan kasasi turun pada Januari 2023 lalu, sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap Hoyyibah Kepala Desa yang tersandung pidana korupsi dana desa. Namun, Hoyyibah selalu mangkir dengan berbagai alasan.
Baca Juga:Kades Panompuan Lantik Perangkat Desa
"Dengan beralasan memasuki bulan Ramadan kades tersebut enggan menanggapi pemanggilan," Kata Ginung saat dihubungi melalui pesan elektronik ke ponsel pribadinya oleh kompas.com pada, Rabu (5/4/2023).
Ginung melanjutkan, Kades korupsi itu mangkir dari surat pemanggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Pamekasan. Hoyyibah tercatat dua kali mangkir atas pemanggilan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Dalam putusan tersebut kades larangan slampar itu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya," ringkas ginung.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa Ikuti Kuliah Umum Anti Korupsi
Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu
Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Kades Pekan Tanjung Beringin Raih Penghargaan Nasional atas Percepatan Penurunan Stunting
Kejari Binjai Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirtasari
Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Komentar