Anak Medan Diduga Jadi Agen Sabu di Karo
Dede Basyri Hasibuan - Rabu, 05 April 2023 19:19 WIB
Tersangka saat berada di Mapolres Tanah Karo.
Hasil interogasi petugas kepada ALS, barang bukti sabu yang ditemukan dan barang lain yang terkait diakuinya adalah miliknya sendiri. Kemudian petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.
Baca Juga:
"Saat ini ALS dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba dalam proses lidik dan sidik. Tersangka dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Besok Pengamanan Nataru Dimulai
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara
Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024
Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
Komentar