Kirim Paket Ganja ke Kampung Halaman, AR Dibekuk Polisi

- Rabu, 05 April 2023 14:14 WIB
Kirim Paket Ganja ke Kampung Halaman, AR Dibekuk Polisi
Istimewa

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, serta maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka adalah salah satu target operasi (TO) selama gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023," tambahnya.

Dalam gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang berhasil mengungkap 4 kasus TO dan 3 kasus non TO.

"Ungkap kasus melebihi target, secara keseluruhan kami berhasil mengamankan 10 tersangka, seluruhnya laki-laki dengan inisial AR (22), HS (32), TMP (26), UNH (28), MJ (51), SA (25), FA (27), AY (24), MG (25), RZ (34)," tutur Kapolres Pemalang.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru