Kompak Indonesia: Kejari Alor Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Bencana Seroja

bulat.co.id - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) menyoroti dugaan korupsi proyek rumah bencana seroja di Kabupaten Alor, Provinsi NTT.
Baca Juga:
- Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa dalam press release yang diterima bulat.co.id, Sabtu (1/4/2023) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor lamban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi untuk dugaan korupsi proyek rumah bencana seroja.
"Bahkan kongkalikong dengan oknum penegak hukum. Mirisnya lagi masyarakat penggiat anti Korupsi di Alor bukannya didukung tetapi dilaporkan ke Polres Alor," kata Gabriel Goa, Senin (3/4/2023).
Untuk itu, Kompak Indonesia mendesak Jaksa Agung RI agar memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Alor segera proses hukum dugaan tindak pidana korupsi proyek rumah bencana seroja di Alor.
"Kedua, mendesak KPK RI segera melakukan supervisi ke Kejaksaan Negeri Alor. Ketiga, mendesak Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Jaksa Agung RI agar serius dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi di Alor dan NTT," tambahnya.
Dilanjutkannya, Kompak Indonesia juga mengajak solidaritas
rakyat penggiat anti korupsi dan Pers untuk terus berjuang membongkar dugaan
adanya korupsi berjamaah di Alor dan NTT. "Tak hanya itu, diduga mereka telah
merampok Hak-Hak Ekosob Rakyat Miskin tanpa merasa bersalah sama sekali bahkan
semakin rakus merampok," tutupnya. (Vinsen Huler)

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
