Polda NTT Didesak Warga Golo Mori Usut PT. BRL yang Diduga Ilegal
bulat.co.id -PT Bunga Raya Lestari (BRL) yang beroperasi di KaliWae Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga beroperasi tidak mengantongi izin.
Selain tidak mengantongi izin, PT. BRLadalah sebuah perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golo Mori yang rencananya akan menjadi tempat berlangsungnya KTT ASEAN di Labuan Bajo Manggarai Barat.
Baca Juga:
Tua Golo Mori, Mustajip saat diwawancara di rumahnya di Nggoer beberapa waktu lalu mengatakan, PT. BRL tidak mengantongi izin dan pulang tanpa pamit. "PT. BRL itu beroperasi tidak mengantongi izin dan lebih sadisnya waktu selesai proses galian, mereka pulang tanpa pamit," kata Mustajip.
Ia melanjutkan, awalnya mereka dekati secara budaya. "Waktu awal mereka (PT. BRL) datang (sebelum beroperasi) melalui budaya. Mereka dekati saya sebagaitua golo(Tua Adat/Wilyah adat) tapi setelah mereka keruk habis sumber daya alam kaliWae Nggoer, mereka pulang tanpa pamit," lanjut Tua Golo Mori itu.
Ia dan juga warga lainnya kecewa dengan sikap PT. BRL yang sudah tidak menghargai mereka. "Mereka pulang tanpa pamit. Itu yang kami kecewa dari PT. BRL. Padahal saat ada masalah di lokasi, saya yang urus. Waktu warga yang pagar lahannya, saya yang urus. Saya naik turun, keluar masuk rumah 27 kepala keluarga di sini. Tidak salah kalau warga di sini curiga, kalau saya terima sesuatu dari PT. BRL. Padahal nyatanya tidak ada. Bahkan saya beberapa kali didatangi dan dipanggil oleh pihak keamanan karena ada warga yang menolak kehadiran PT. BRL," tutur Mustajip.
Mustajip juga menyentil bahwa dalam proses awal penggalian, antara pihak PT. BRL dan warga telah menyepakati empat poin yang harus dipenuhi oleh PT. BRL. Empat poin itu adalah Pengadaan Air Minum Bersih di Nggoer, Parit, Pembangunan Rumah Ibadah (Masjid dan Kapela) dan Normalisasi KaliWae Nggoer.