Polda Sumut Gagalkan 20 Kilogram Sabu Siap Edar
Keempat tersangka pembawa 20 kilogram sabu yang diamankan personel Polda Sumut.
Hadi menambahkan hasil keterangan tersangka SS memperoleh sabu dari BRO (dalam lidik) yang tinggal di Malaysia, BRO menyuruh SS dan Acung untuk menjemput sabu ke perairan Tanjung Balai menggunakan sampan kalok. BRO menjanjikan Rp20.000.000 per kilogram dan dibagi dengan tersangka lainnya.
Baca Juga:
"Barang bukti dan tersangka dalam Proses di Polda Sumut," tambah Kombes Hadi.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara
Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
Komentar