BD Sabu Mardinding Ada di Polres Tanah Karo
Dede Basyri Hasibuan - Sabtu, 11 Maret 2023 19:05 WIB
Tersangka dan barang bukti saat berada di ruang Polres Tanah Karo.
"Saat ini BS dan barang buki diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo, dalam proses lidik dan sidik. BS melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Besok Pengamanan Nataru Dimulai
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara
Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024
Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
Komentar