Sedang Panen Ganja, PS Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo

- Jumat, 10 Maret 2023 15:59 WIB
Sedang Panen Ganja, PS Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo
Istimewa
PS dan barang bukti ganja yang diamankan petugas.

bulat.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo bersama Polsek Tigapanah, berhasil mengamankan 13 batang ganja dan 11,1 gram ganja siap pakai dari tersangka PS (48) warga Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Senin (6/3/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.

Advertisement

Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing mengatakan, PS ditangkap karena kedapatan menanam dan memiliki narkotika jenis tanaman ganja.

Baca Juga:

Baca Juga: Kajari Binjai Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Minggu (5/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB, bahwa ada seorang laki laki yang diduga menanam ganja di perladangan Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tigapanah.

Mendapat informasi tersebut Personel Unit II Satres Narkoba Polres Tanah Karo bersama-sama dengan Personel Polsek Tigapanah, langsung berangkat menindak lanjuti laporan tersebut.


"Sesampainya di lokasi, Senin (6/3/2023) pukul 00.15 WIB, personel dan Kepala Desa Kubu Simbelang langsung melakukan penyisiran, serta berhasil menangkap PS yang ditemukan sedang berada di ladang tersebut. Dari hasil penyisiran ditemukan barang bukti berupa 13 batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun ganja dengan ketinggian mencapai 8 hingga 65 centimeter, yang tertanam di perladangan tersangka PS," terang Kasat Narkoba, Jumat (10/3/2023).

Setelah penemuan barang bukti, lanjut dikatakan Henry DB Tobing, dilakukan pencabutan pohon ganja. Selanjutnya, terhadap tersangka PS dibawa ke rumah tempat tinggalnya sekira pukul 00.30 WIB. Di dalam rumah, tepatnyadi dinding kamar tidur rumah PS ditemukan barang bukti berupa potongan timah rokok yang berisikan ganja dengan 1,11 gram.

"Kepada petugas dirinya mengakui semua ganja itu milik nya. Kemudian PS serta barang bukti ganja di boyong ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Henry DB Tobing.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru