Meresahkan Masyarakat, Polres Sibolga Langsung Ciduk BD Sabu

Meresahkan Masyarakat, Polres Sibolga Langsung Ciduk BD Sabu
Jhonson Siahaan - Rabu, 08 Maret 2023 09:59 WIB
Meresahkan Masyarakat, Polres Sibolga Langsung Ciduk BD Sabu
Foto: dok.Humas Polres Sibolga
Pelaku saat di Mapolres Sibolga.
Baca juga: Ini Alasan Wanita di Sibolga Tega Sayat Alat Kelamin Teman Kencannya

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kita juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," bebernya.

Taryono dalam kesempatan itu meminta kepada masyarakat agar aktif melaporkan apapun itu jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan termasuk aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah sekitarnya.

"Mari sama-sama kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sibolga ini," harapnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru