Kasat Reskrim: Tidak Ada Ruang Judi di Tanah Karo

bulat.co.id-Satreskrim Polres Tanah Karo beserta jajaran Polsek, berhasil melakukan pengungkap kasus tindak pidana perjudian. Di mana, selama bulan Februari jajarannya berhasil mengamankan enam pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Aryya Nusa Hernawan, Kamis (2/3/2023) mengatakan, pengungkapan ini juga turut dibantu dari informasi masyarakat, yang memang sudah resah dengan adanya praktek perjudian. Dari semua pelaku yang diamankan, karena melakukan praktek perjudian jenis togel dan tolam.
Baca Juga:
"Selama empat minggu terakhir, kami dari Satreskrim Polres Tanah Karo beserta jajaran Polsek berhasil mengamankan enam orang pelaku tindak pidana perjudian," tegas Aryya.
Baca juga: Terkait Perbaikan Jalan Medan - Berastagi, BBPJN Sumut Diminta Kerja Maksimal
Keenam tersangka kata Arrya, masing-masing berinisial, DV (34) yang diamankan pada (20/2), BS (68) (20/2), BSP (35) (25/2), DS (22) (25/2).
Kemudian, DT (34) (25/2), dan FKS (28) (26/2). Para tersangka ditangkap ditempat berbeda dan Polsek berbeda,dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kita tidak akan memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana perjudian. Dan kepada masyarakat, kita minta juga turut memberikan informasi jika menemukan adanya praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo," pungkasnya.

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Diapresiasi, Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Polri

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024

Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
