Kasat Reskrim: Tidak Ada Ruang Judi di Tanah Karo

Kasat Reskrim: Tidak Ada Ruang Judi di Tanah Karo
- Kamis, 02 Maret 2023 21:52 WIB
Kasat Reskrim: Tidak Ada Ruang Judi di Tanah Karo
Foto: Istimewa
Ke enam tersangka kasus perjudian yang saat ini berada di tahanan Polres Tanah Karo.

bulat.co.id-Satreskrim Polres Tanah Karo beserta jajaran Polsek, berhasil melakukan pengungkap kasus tindak pidana perjudian. Di mana, selama bulan Februari jajarannya berhasil mengamankan enam pelaku.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Aryya Nusa Hernawan, Kamis (2/3/2023) mengatakan, pengungkapan ini juga turut dibantu dari informasi masyarakat, yang memang sudah resah dengan adanya praktek perjudian. Dari semua pelaku yang diamankan, karena melakukan praktek perjudian jenis togel dan tolam.

Baca Juga:

"Selama empat minggu terakhir, kami dari Satreskrim Polres Tanah Karo beserta jajaran Polsek berhasil mengamankan enam orang pelaku tindak pidana perjudian," tegas Aryya.

Baca juga: Terkait Perbaikan Jalan Medan - Berastagi, BBPJN Sumut Diminta Kerja Maksimal

Keenam tersangka kata Arrya, masing-masing berinisial, DV (34) yang diamankan pada (20/2), BS (68) (20/2), BSP (35) (25/2), DS (22) (25/2).

Kemudian, DT (34) (25/2), dan FKS (28) (26/2). Para tersangka ditangkap ditempat berbeda dan Polsek berbeda,dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kita tidak akan memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana perjudian. Dan kepada masyarakat, kita minta juga turut memberikan informasi jika menemukan adanya praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo," pungkasnya.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru