Kasat Reskrim: Tidak Ada Ruang Judi di Tanah Karo

Kasat Reskrim: Tidak Ada Ruang Judi di Tanah Karo
- Kamis, 02 Maret 2023 21:52 WIB
Kasat Reskrim: Tidak Ada Ruang Judi di Tanah Karo
Foto: Istimewa
Ke enam tersangka kasus perjudian yang saat ini berada di tahanan Polres Tanah Karo.
Baca juga: Terkait Perbaikan Jalan Medan - Berastagi, BBPJN Sumut Diminta Kerja Maksimal

Keenam tersangka kata Arrya, masing-masing berinisial, DV (34) yang diamankan pada (20/2), BS (68) (20/2), BSP (35) (25/2), DS (22) (25/2).

Advertisement

Kemudian, DT (34) (25/2), dan FKS (28) (26/2). Para tersangka ditangkap ditempat berbeda dan Polsek berbeda,dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:

"Kita tidak akan memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana perjudian. Dan kepada masyarakat, kita minta juga turut memberikan informasi jika menemukan adanya praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo," pungkasnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru