Kasat Reskrim: Tidak Ada Ruang Judi di Tanah Karo
Kasat Reskrim: Tidak Ada Ruang Judi di Tanah Karo

Foto: Istimewa
Ke enam tersangka kasus perjudian yang saat ini berada di tahanan Polres Tanah Karo.
Baca juga: Terkait Perbaikan Jalan Medan - Berastagi, BBPJN Sumut Diminta Kerja Maksimal
Keenam tersangka kata Arrya, masing-masing berinisial, DV (34) yang diamankan pada (20/2), BS (68) (20/2), BSP (35) (25/2), DS (22) (25/2).
Kemudian, DT (34) (25/2), dan FKS (28) (26/2). Para tersangka ditangkap ditempat berbeda dan Polsek berbeda,dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:
"Kita tidak akan memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana perjudian. Dan kepada masyarakat, kita minta juga turut memberikan informasi jika menemukan adanya praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Diapresiasi, Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Polri

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024

Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar

Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Komentar