Diduga Edarkan Sabu, R Diamankan Personel Polres Tapteng

Doddy Irwansyah - Senin, 27 Februari 2023 14:15 WIB
Diduga Edarkan Sabu, R Diamankan Personel Polres Tapteng
Istimewa
R (60) warga Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Tapteng.

bulat.co.id - Personel Sat Res Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial R (60) warga Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Advertisement

Baca Juga:

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian, melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, mengatakan penangkapan terhadap tersangka, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa R yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan sering melakukan transaksi di kediamannya.

Baca Juga: Sabu Gagal Diedarkan, Bupati Asahan: Upaya Kita Sudah Maksimal">50 Kg Sabu Gagal Diedarkan, Bupati Asahan: Upaya Kita Sudah Maksimal

"Benar Personel Sat Resnarkoba telah menangkap seorang nelayan yang diduga sudah sering bertransaksi narkotika jenis sabu di kediamannya," ucap Gurning, Senin, (27/02/2023).

Penangkapan tersangka dipimpin Kepala tim Opsnal Ipda Zul Ependi dengan melakukan penyamaran berpura-pura membeli. Ketika hendak bertransaksi, personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman pelaku yakni, 1 unit botol minyak rambut yang berisikan 05 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital warna silver.

"Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu Sabu yang disita dari terduga pelaku R dengan Berat Brutto kira kira 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram, dan sabu sabu tersebut diakuinya sebagai miliknya untuk dijualnya kepada peminat dan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki inisial RH," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.


Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru