TPH-DD Sumut Desak Pihak Berwenang Menegur DN WALHI

"Maka kami meminta agar Kepolisian RI, khususnya Kapolda Sumatera Utara serta Kapolrestabes Medan dapat membubarkan secara paksa forum tersebut, karena kami menilai forum itu merupakan kegiatan ilegal dan tidak menghormati hukum yang ada di Negara kita. Desakan ini juga untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) kota khususnya di sekitar lokasi acaratersebut," tuturnya lagi.
TPH-DDH juga telah melayangkan surat permohonan kepada KepolisianDaerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kepolisian Resort Kota Besar Medan(Polrestabes Medan) untuk tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan PDLH.
"Jika pertemuan tersebut dilaksanakan, dimana klien kami sedang melakukan proses gugatan atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Daerah (DD) WALHI Sumut secara sepihak oleh DN dan EN WALHI, maka dalam rangka menghormati proses hukum tersebut kiranya pihak kepolisian dapat menjaga tegaknya hukum dansituasi Kamtibmas Kota Medan khususnya di sekitar tempat acara," tutupnya.
Kuasa hukum lainnya, Didik Siswanto mengatakan, sebelumnya TPH-DD WALHI Sumut telah mendaftarkan gugatan perkara dengan nomor: 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL (24/1/2023), dan proses peradilan pertama akan dijadwalkan pada Selasa (21/2/2023).
Dikatakan Didik, adapun gugatan tersebut menyangkut pokok gugatan terhadap Dewan Nasional dan Direktur (Eksekutif Nasional) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak/tanpa dasar dan mengambil alih tugas dan fungsi DD WALHI Sumatera Utara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Mawatu Resort Babat Mangrove untuk Bangun Tanggul, AHY: Mangrove Itu Tanggul Alami

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Walhi NTT Buka Suara Soal Reklamasi Pantai Mawatu Resort

Walhi Sumut Minta Kapoldasu Evaluasi Kapolres Madina

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar