TPH-DD Sumut Desak Pihak Berwenang Menegur DN WALHI

bulat.co.id - Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara (WALHI Sumut) melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang mendesak aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang untuk menegur dengan tegas Dewan Nasional (DN) dan Eksekutif Nasional (EN) WALHI untuk menghentikan sementara segala kegiatan yang berkaitan dengan WALHI Sumut.
"Kita mendesak seluruh aparat penegak hukum (Kapolri dan Jaksa Agung RI) dan seluruh jajarannya, Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menegur secara tegas DN dan EN WALHI untuk menghormati proses hukum yang akan dijadwalkan pada 21 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kiranya organisasi besar yang berada di Indonesia seperti WALHI ini tidak melanggar asas dan kaidah hukum," kata Haris Aritonang.
Baca Juga:WALHI Diduga Langgar Prinsip, DD Walhi Sumut Gugat ke PN Jakarta Selatan
"Dimana, jika suatu badan hukum yang sedang berperkara dalam pengadilan tidak diperkenankan untuk menjalankan aktivitas sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga tidak berpengaruh pada gugatan, perselisihan atau persengketaan hukum lainnya." tambahnya.
Dijelaskannya, apa yang dilakukan oleh DN dan EN WALHI terhadap WALHI Sumatera Utara dengan memaksakan kehendak menjalankan Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) sebagaimana surat dengan nomor 021/B/WALHISU/II/2023, perihal Surat Undangan PDLH WALHI Sumatera Utara 2023 adalah hal yang tidak sah dan melanggar prinsip hukum di Indonesia.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Mawatu Resort Babat Mangrove untuk Bangun Tanggul, AHY: Mangrove Itu Tanggul Alami

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Walhi NTT Buka Suara Soal Reklamasi Pantai Mawatu Resort

Walhi Sumut Minta Kapoldasu Evaluasi Kapolres Madina

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar