Tega Hamili Anak Kandung Sendiri, Pria di Karo DIbekuk Petugas

Tega Hamili Anak Kandung Sendiri, Pria di Karo DIbekuk Petugas
Dede Basyri Hasibuan - Selasa, 14 Februari 2023 17:08 WIB
Tega Hamili Anak Kandung Sendiri, Pria di Karo DIbekuk Petugas
Foto: Istimewa
PT saat berada di ruang periksa UPPA Polres Tanah Karo.
bulat.co.id - Kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, tidak membuat pria tergolong bejad berinisial PT (37) warga Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo merasa puas.

Dirinya juga tergolong ayah tidak berperikemanusiaan, sebab menghamili anak kandungnya sendiri berusia (14). Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara Polres Tanah Karo dan diancam pidana hukum 15 tahun penjara. Pelaku diamankan personel dari Unit PPA yang dipimpin Kanit V Ipda Sri Wahyuni Jumat (27/1/2023) sekira jam 20.30 WIB, di Desa Juhar, Kecamatan Juhar dari tempat persembunyiannya.

Ipda Sri Wahyuni, Selasa (14/2/2023) mengatakan, terbongkarnya aksi bejad ayah durjana terhadap anak kandungnya kita sebut Bunga, setelah pihak BPBD Desa, Kecamatan Munthe bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TPA) Karo melaporkan kepada pihak kepolisian sekitar bulan Juli tahun lalu, terkait dugaan seorang ayah menghamili anak kandungnya dan keberadaan anak kandungnya tidak diketahui.

"Januari 2023, pihak kita mendapat informasi dari P2TP2A bahwa ada seorang anak perempuan didapati pingsan di Kota Berastagi, dan diketahui bahwa anak perempuan tersebut adalah anak perempuan yang dilaporkan pihak BPBD pada Juli 2022, status dalam pencarian," ucap Ipda Sri Wahyuni.

Saat diselidiki, lanjut Ipda Sri Wahyuni, selama ini Bunga tinggal bersama pamannya, yang merupakan famili dari ibu kandungnya di Kecamatan Kabanjahe.
Baca juga:Polsek Simpang Empat Cegah Pencurian Hewan Ternak Menjelang Ramadhan

Kepada petugas, paman korban juga sudah menyarankan pihak keluarga guna melaporkan perbuatan bejad abang iparnya itu ke pihak berwajib sekitar bulan Juli lalu. Tetapi keluarga Bunga memilih untuk menyembunyikan perilaku ayah bejad tersebut.

"Sementara itu, ibu kandung korban juga telah pergi melarikan diri, karena tidak tahan akan sikap PT yang kerap melakukan penganiayaan terhadapnya," tegas Ipda Sri Wahyuni.

Setelah dimusyawarahkan, masih kata Ipda Sri Wahyuni, akhirnya paman korban membuat laporan, didampingi dengan P2TP2A Karo, dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / I / 2023 / SPKT / POLRES T.KARO / POLDA SUMUT, tanggal 13 Januari 2023. Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap PT yang bersembunyi di Desa Juhar.

"Saat ini PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam tahap penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo. PT dikenakan melanggar pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari undang - undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi undang - undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3, dikarenakan pelaku ayah kandung," pungkas nya.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru