Diduga Agen Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo

Dede Basyri Hasibuan - Selasa, 07 Februari 2023 21:16 WIB
Diduga Agen Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo
Istimewa
Ketiga tersangka bersama barang bukti sabu, yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

Selanjutnya, masih kata AKP Henry Tobing,personel melacak keberadaan kedua tersangka dan berhasil meringkus tersangka ZM, saat berada di Desa Perbesi. Kemudian, personel mengamankan ASS saat berada di Desa Limang yang akan menunggu sabu dari tersangka AS.

"Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satres Narkoba, Polres Tanah Karo, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dalam kasus tindak pidana narkotika pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas AKP Henry Tobing

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru