Beli BBM Pakai Jeriken, Personel Denpom I/I Pematang Siantar Amankan Pelaku

- Jumat, 03 Februari 2023 17:15 WIB
Beli BBM Pakai Jeriken, Personel Denpom I/I Pematang Siantar Amankan Pelaku
bulat.co.id/Azhar Harahap
JWS diketahui membeli BBMM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Pertamina Tebing Tinggi dengan nomor 14206160, di Jalan Soekarno Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (3/2/2023) 02:40

bulat.co.id - Seorang pria berinisial JWS diamankan personel Lidpamfik Denpom I/I Pematang Siantar, Sertu L Tamba dan Christopel Purba karena tertangkap sedang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Pertamina Tebing Tinggi dengan nomor 14206160, di Jalan Soekarno Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (3/2/2023) 02:40 WIB.

Advertisement

Hal ini dibenarkan oleh Dan Subdenpom Tebing Tinggi, Kapten CPM Nurdin Nasution. "Ya, benar. Kini kasusnya sudah kita limpahkan ke Polres Tebing Tinggi," kata Kapten CPM Nurdin.

Baca Juga:

Baca Juga: Diduga Jual Pertalite dan Bio Solar ke Pengusaha, SPBU Brohol Diduga Langgar UU Migas

Diketahui, dari lokasi kejadian, JWS membeli Pertalite di Pertamina sebanyak 16 jeriken. "Salah memang. Saya beli yang Pertalite aja. Jenis lain tidak ada," kata JWS singkat.

Sedangkan operator Pertamina berinisial IS mengakui mendapatkan upah Rp20.000- Rp30.000 setiap menjual Pertalite ke pembeli eceran.

"Ya nggak tentu. Biasanya dapat upah 20 sampai 30 ribu diberinya ke saya," kata IS, Jumat (3/2/2023) dini hari.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 memang mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Atas tindakannya ini, pelaku bisa ditahan dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru