Dua Oknum TNI yang Bawa Sabu 75 Kg dan 40.000 Butir Ekstasi Dipecat
Dua Oknum TNI yang Bawa Sabu 75 Kg dan 40.000 Butir Ekstasi Dipecat
Dua Oknum TNI yang Bawa Sabu 75 Kg dan 40.000 Butir Ekstasi Dipecat
bulat.co.id -Dua oknum TNI yang membawa sabu 75 Kg dan 40.000 butir ekstasi akan dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kesatuan.
"Ya, kedua oknum ini akan di PTDH. Pengungkapan narkoba ini merupakan kerjasama dengan pihak Bareskrim Polri dan Polda Sumut," beber Wadan Pomdam I/BB, Letkol Cpm K Sri Intan Situmorang, kepada wartawan di RSUD, Dr Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022).
Sambungnya, dari hasil penyelidikan terhadap kedua oknum TNI tersebut, mereka melakukan bisnis haram ini hanya berdua saja. Intan katakan, mereka yang menjadi kurir ini akan memasarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di Medan.
"Hasil pemeriksaan, mereka mendapatkan upah Rp 2 juta perkilo. Perlu kami sampaikan tak ada lagi oknum lain yang terlibat," ucapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Petani di Karo Sambi Jual Sabu
Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan
Agen Ketengan Sabu dan Ganja Terancam 12 Tahun Penjara
Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan Tangkap Pria Pembawa Sabu
Agen Sabu Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara
Komentar