Gubernur Sumut Siapkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Istimewa
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus menjawab pertanyaan wartawan, baru-baru ini, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Medan.
"Dan mahasiswa dari keluarga miskin/tidak mampu atau penyandang disabiiitas yang sedang belajar pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan IPK minimal 3,0 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora," jelasnya.
Disampaikan juga, persyaratan umum untuk mendapatkan beasiswa tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK)
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.
- Bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian
- Bukan anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang Pemerintah
- Tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah Pusat, Provinsi lain, Kabupaten/Kota dan/atau Instansi Pemerintah dan swasta lainnya
- Siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari Pemerintah Daerah
- Siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.
"Serta berusia maksimal 25 tahun untuk program 51, usia 35 tahun untuk program 52, dan 45 tahun untuk program 53. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Strrnatera Utara, juga mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal Dekan atau setingkat Dekan," jelasnya.
Perlu diketahui, khusus untuk mahasisiwa dari keluarga miskin harus menunjukkan surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh camat. Sedangkan, untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam/ sertifikat yang diperoleh.
"Sedangkan untuk besaran beasiswa untuk S1 sebesar Rp10 juta, S2 sebesar Rp15 juta, dan S3 sebesar Rp40 juta," jelas Ilyas.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Tragis! Mobil Ketua Tim Pemenangan Edy-Hasan Tabrak Pengendara Hingga Tewas di Tapsel

Edy Rahmayadi Silaturahmi dan Konsolidasi Relawan: Targetkan Kemenangan 75% di Sergai

Bobby Nasution Belanja Sambil Tinjau Pasar Kabanjahe, Pedagang : Gubernur Kami Ganteng Banget

Edy Rahmayadi-Hasan Sagala Kampanye di Labusel

Ini Dia Pasangan Calon Berkualitas untuk Pilkada 2024: Bobby-Surya dan Edi-Hasan, Resmi Ditunjuk oleh KPU Sumut
Komentar