Wapres: Korupsi Punya Daya Rusak Luar Biasa

Istimewa
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin buka acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
bulat.co.id -Puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2022), dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Mengusung tema 'Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi', Ma'ruf Amin menyampaikan, korupsi merupakan fenomena yang memiliki daya rusak luar biasa. Dampaknya, korupsi dapat menurunkan kualitas hidup, merusak demokrasi, menghambat pembangunan, serta meruntuhkan hukum. Oleh sebabnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang kini menjadi perhatian dunia.
Baca Juga:Perkuat Partisipasi Publik Berantas Korupsi, KPK Gelar Diskusi Media
"Perjuangan kita untuk pulih dari krisis yang disebabkan oleh munculnya beragam tantangan baru di bidang ekonomi, politik, sosial dan lingkungan hidup, hanya akan berhasil kita menangkan apabila kita menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, dan bebas korupsi," kata Ma'ruf.
Indonesia merupakan sebuah negara besar dengan segala sumber daya melimpah di dalamnya. Oleh karenanya, sumber daya yang bernilai tinggi ini sudah seharusnya dikelola dan digunakan demi kepentingan rakyat dan bukan untuk dijadikan sumber eksploitasi oknum individu, kelompok atau korporasi.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara
Komentar