Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Madina
Ilsutrasi
bulat.co.id -Sebanyak empat orang ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan pertambangan emas ilegal, di Desa Bangkelang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka setelah melakukan gelar perkara. Adapun keempatnya, kata Hadi, berinisial SN, ASO, IB dan HL.
Baca Juga:
Bca Juga:Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih
"Dari hasil gelar perkara telah naik ke penyidikan, empat kita tetapkan sebagai tersangka. Turut juga disita barang buktinya," ungkap Hadi, kepadabulat.co.id, Rabu (7/12/2022).
Sambungnya, atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UURI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Melantik 3 Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan Ke Polres Madina
BRI Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Tambangan Demi Ringankan Beban
Husen Asyari Terpilih sebagai Ketua Umum IPMMAN Langsa: Bertekad Hidupkan Kembali Roda Organisasi
Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu
Komentar