Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Madina

Istimewa
Ilsutrasi
bulat.co.id -Sebanyak empat orang ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan pertambangan emas ilegal, di Desa Bangkelang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka setelah melakukan gelar perkara. Adapun keempatnya, kata Hadi, berinisial SN, ASO, IB dan HL.
Baca Juga:
Bca Juga:Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih
"Dari hasil gelar perkara telah naik ke penyidikan, empat kita tetapkan sebagai tersangka. Turut juga disita barang buktinya," ungkap Hadi, kepadabulat.co.id, Rabu (7/12/2022).
Sambungnya, atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UURI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Melantik 3 Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
Komentar