Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat Tangkap Pengguna Sabu, 2,57 Gram Barang Bukti Diamankan
Pengguna narkoba diamankan Polres Pakpak Bharat

Foto: bulat.co.id/Lastro Banurea
Konferensi Pers pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika sabu di Polres Pakpak Bharat
Baca juga: Mobil Minibus Masuk Jurang di Pakpak Bharat,5 Orang Meninggal Dunia Belasan Luka-luka
Menurut Kapolres, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantaranya 13 paket kecil dengan berat total 2,57 gram, 2 unit handphone, KTP, rambut palsu serta paspor.
Lanjut Kapolres mengatakan, adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut , Kapolres juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu terungkapnya tindak pidana narkoba ini.
"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu terungkapnya tindak pidana narkoba ini, baik dari petugas kepolisian, masyarakat dan seluruh awak pers yang sudah meberikan berita edukatif kepada masyarakat.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

Kapolres Berikan Penghargaan kepada Jajaran Sat Narkoba Polres Sergai
Komentar