Keputusan MK: Eks Terpidana Korupsi Gak Boleh Nyaleg, Rahudman Selamat

Mantan Koruptor tidak boleh nyaleg
- Jumat, 02 Desember 2022 18:29 WIB
Keputusan MK: Eks Terpidana Korupsi Gak Boleh Nyaleg, Rahudman Selamat
Foto: Istimewa
Ketua Dewan Kehormatan DPW KAI (Korps Advokat Indonesia) Sumut, Zakaria Rambe
bulat.co.id -Ketua Dewan Kehormatan DPW KAI (Korps Advokat Indonesia) Sumut, Zakaria Rambe menyebutkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan mantan terpidana korupsi menunggu lima tahun untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) akan merugikan banyak orang. Dipastikan, para mantan terpidana korupsi yang sudah menjalani masa hukuman namun belum melawati masa lima tahun akan terganjal ketika mendaftar menjadi caleg pada Pemilu 2024.

"Keputusan ini tentu sangat merugikan bagi para mantan terpidana korupsi yang kini sudah keluar dan menjalani aktivitas. Beberapa dari mereka saya lihat menjadi pengurus parpol dan tentu akan menjadi caleg di Pemilu 2024. Tapi apapun itu, keputusan MK tentu harus menjadi pedoman," kata Zakaria Rambe kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Dijelaskan Zakaria, MK telah mengeluarkan keputusan melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai caleg selama lima tahun setelah keluar penjara. Hal itu tercermin dalam putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 atas permohonan Leonardo Siahaan.

Sementara itu, Ketua Pergerakan Kader Nahdlatul Ulama (PKNU) Sumut, Aulia Andri mengatakan bahwa sebelumnya, larangan eks terpidana korupsi pernah diterapkan KPU lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Pemilu 2019. Namun, aturan itu dibatalkan MK karena tak diatur dalam UU Pemilu.

"Ini sebenarnya pernah dibuat oleh KPU melalui PKPU. Cuma ketika itu dibatalkan karena memang dalam UU Pemilu tidak diatur," kata Aulia yang merupakan anggota Bawaslu Sumut 2013-2018.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru