Status Kota Padang Sidempuan Ditetapkan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Dalam keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 175/KPTS/2025, ditetapkan status siaga keadaan darurat bencana banjir dan tanah longsor berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 14 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025.
Badan Metereologi Klimatologi dan Geofiisika (BMKG) Aek Godang pada kesempatan tersebut memberikan laporan mengenai kondisi cuaca di Kota Padangsidimpuan, dimana potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat masih berlanjut pada sore hingga dini hari untuk tiga hari kedepan.
Baca Juga:
"Dihimbau agar warga untuk selalu waspada terhadap kondisi cuaca yang dapat menyebabkan bencana, terutama di daerah yang rentan terhadap banjir, warga yang tinggal di tepi aliran sungai diharapkan untuk selalu memantau perkembangan cuaca dan melakukan evakuasi jika terjadi hujan lebat dengan durasi lama." sebut mereka.
Kepala Pelaksana (KALAK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padangsidimpuan Harnovil Harun, ST dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) pada pukul 23.00 wib bencana ini telah berdampak pada lima dari enam kecamatan yang ada, terdiri dari 28 Desa dan Kelurahan.
"Pihak kita terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penanganan dan mitigasi bencana di wilayah yang terdampak", ujarnya.
Wakil wali kota Padangsidimpuan H. Harry Pahlevi Haharap menghimbau agar seluruh masyarakat tetap waspada dan mengikuti instruksi pemerintah untuk memastikan keselamatan bersama.
"Saya berharap warga tetap waspada dan seluruh pihak terkait terus bekerja sama dalam upaya penanggulangan dan pemulihan pasca bencana banjir dan tanah longsor." himbau Harry.
Sebelumnya, pada Kamis (13/3/25) mulai sore hari hingga subuh terjadi curah hujan lebat yang berlangsung lama di Kota Padangsidimpuan menyebabkan banjir dan tanah longsor yang berdampak pada banyak desa dan kelurahan.
Pada rapat tersebut turut hadir pada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Dandim 0212/TS, Wakapolres serta seluruh unsur Forkopimda Plus, Plt. Sekretaris Daerah, para Asisten, Pimpinan OPD, dan perwakilan BMKG Aek Godang.

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan Rangka Sambut HBP Ke-61

Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Diduga Gelapkan Mobil, Kades Pudun Jae Terlapor

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik
