Hotel Mawatu Diduga Pagari Laut untuk Reklamasi

Ven Darung - Kamis, 13 Februari 2025 08:00 WIB
Hotel Mawatu Diduga Pagari Laut untuk Reklamasi
Istimewa
Kapal yang digunakan diduga untuk penambangan pasir
bulat.co.id- Labuan Bajo |Mawatu Resort diduga lakukan reklamasi di pantai Mawatu Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT dengan menggunakan pasir laut secara ilegal.

Kasus ini diungkap ke publik setelah tim intelijen dari Lanal Labuan Bajo mendapat informasi soal adanya dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di perairan Pantai Mawatu.

Advertisement

Aktivitas penambangan pasir laut ilegal ini digagalkan oleh tim Patroli Keamanan Laut Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo pada Senin (10/02).

Baca Juga:

Pada saat patroli di sektor pantai Rangko, tim patroli mendapati sejumlah kapal nelayan tradisional kecil (berukuran di bawah 7 GT) yang bergerak secara beriringan menuju lokasi pengambilan pasir laut. Pasir yang diambil dari pesisir Pantai Rangko Kecil ini diduga digunakan untuk reklamasi pesisir Pantai Mawatu Resort.

Sebelum patroli, sempat melakukan briefing di Mako Lanal Labuan Bajo, tim patroli dibagi ke beberapa sektor untuk memantau kawasan sekitar Pantai Rangko dan Mawatu Resort.

"Penangkapan terhadap beberapa nelayan Desa Rangko yang melaksanakan penambangan pasir laut secara ilegal dengan menggunakan kapal nelayan tradisional kecil, yang akan digunakan untuk keperluan reklamasi pesisir Pantai Mawatu Resort," ujar Komandan Lanal (Danlanl) Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, Selasa (11/02) malam.

Menurut Danlanal Labuan Bajo, dalam operasi tersebut, tim patroli menghalau kapal yang mengangkut pasir laut dan mengamankan empat kapal nelayan dari Desa Rangko. Masing-masing kapal membawa sekitar 2 meter kubik pasir laut, dengan total muatan sebanyak 8 meter kubik.

"Benar pasir laut yang dibawa kapal nelayan Desa Rangko berasal dari pesisir Pantai Desa Rangko dengan Koordinat 8°27'42.3″S 119°55'44.6″E. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diperkirakan sekitar 2.000 meter kubik pasir telah diangkut dan digunakan dalam proyek reklamasi tersebut," ungkap Letkol (P) Iwan.

Saat ini, lanjutnya, nelayan beserta kapal dan pasir laut yang diamankan tengah dalam proses penyidikan oleh pihak Lanal Labuan Bajo.

"Diperkirakan, kerugian negara akibat penambangan pasir laut ilegal ini mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1,8 miliar," ujarnya.

Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Labuan Bajo, sebagai instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku.

Pihak Lanal Labuan Bajo menegaskan bahwa kegiatan eksploitasi sumber daya laut secara ilegal akan terus diawasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru