Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu
Penangkapan ini dipimpin Kanit I Satnarkoba Polres Sergai IPTU Anggiat Sidabutar dilakukan pada Jumat (7/2/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Perumahan Horas 1, Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam operasi tersebut, Tim Unit I Satnarkoba menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, satu unit ponsel merek Realme, dan satu unit sepeda motor Honda CBR hitam dengan nomor polisi BK 4085 OAI.
Baca Juga:
Informasi dihimpun wartawan, penangkapan seorang PNS tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika. Tim Sat Narkoba kemudian melakukan patroli di sekitar lokasi dan menemukan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.
Saat dilakukan penggeledahan, Sat Narkoba Polres Sergai menemukan sabu yang disimpan dalam sarung ponsel milik tersangka tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Fuud dengan cara membeli seharga Rp150.000.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Iwan Hermawan, membenarkan penangkapan seorang PNS yang kedapatan membawa sabu.
"Benar, kami telah menangkap seorang PNS Pemko Tebing Tinggi yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,"tegasnya.