Ungkap Kasus Selama Periode Januari 2025: Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Amankan 42 Tersangka

Yusnar - Minggu, 02 Februari 2025 12:54 WIB
Ungkap Kasus Selama Periode Januari 2025: Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Amankan 42 Tersangka
bulat.co.id - SERGAI - Dari Tanggal 01 Januari 2025 s/d 31 Januari 2025 Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba.

Pengungkapan tersebut dengan rincian sebanyak 30 (Tiga Puluh) pengungkapan/ 30 LP, dengan 42 Tersangka, Jumlah BB Narkotika Jenis Sabu 146,52 Gram & Ganja 1,09 Gram.

Advertisement

Ungkap Kasus Narkoba dengan BB > 2 Gram berdasarkan LP/ A /05/ I/ 2025/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT 06 Januari 2025.

Baca Juga:

Dengan TKP, dalam Rumah di Dusun I Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Diamankan, Muhammad Fadli alias Brewok, (32 ) warga Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai dengan BB 4,33 Gr Narkotika Sabu.

Dengan berdasarkan LP/ A /09/ I/ 2025/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT 07 Januari 2024.

TKP, Pinggir Jalan Di Dusun III Desa Sennah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka yang diamankan,

Mukhsan alias Mamat, (44) warga Dusun III Desa Sennah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai dengan BB

13,83 Gr Narkotika sabu.

Kemudian dasar LP/ A /10/ I/ 2025/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES SERGAI/ Polda Sumut, 08 Januari 2025.

TKP:

Jalan Umum atau Dusun I Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka yang diamankan,

Mhd. Arif Lubis alias Arif, (33 ) warga Jalan Sempurna Lingkungan VI Kelurahan Galang Kota Galang Kabupaten Deli Serdang dan Muslim Siahaan alias Halim, (45) warga Dusun I Desa Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai dengan BB100,22 Gr Narkotika sabu.

Dengan dasar LP/ A /19/ I/ 2025/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT 16 Januari 2025 di Dusun I Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka yang diamankan, Sutrisno, (46) warga Jln Sempurna Lingkungan VI Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan Tengku Bahriun, (47) warga, Pulau Tagor Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.

BB turut diamankan 6,91 Gr Narkotika sabu.

Selanjutnya dengan dasar LP/ A /21/ I/ 2025/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT 18 Januari 2025. TKP, Doorsmeer sepeda motor tepatnya Dusun IV Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.

Diamankan tersangka,

Zuhayfa alias Lobar, (35) warga Dusun I Jln Protokol Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dengan BB

2,57 Gr Narkotika sabu.

Dasar LP/ A /27/ I/ 2025/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT 25 Januari 2025 dengan TKP: Dalam Rumah tepatnya Dusun IV A Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka diamankan, Tegar Mubarak alias Tegar, (18) warga Dusun I A Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, Adji Anggara alias Angga, (22) warga Dusun I A Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai dan Agus Rudi Hartono alias Rudi, (33) warga, Dusun VIII Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai dengan BB

4,41 Narkotika sabu.

Terakhir berdasarkan, LP/ A /28/ I/ 2025/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT 25 Januari 2025.

TKP: Dusun I Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Berhasil diamankan Roki Pratama, (26) warga, JL. Aluminium Lingkungan 02 GG Banten Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan dengan BB 5,73 Gr Narkotika sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan menerangkan tersangka dari 30 Laporan Polisi tersebut diantaranya terdapat 12 Laporan Polisi dengan jumlah Tersangka 19 Pemakai telah dilakukan Rehabilitasi dan 18 Laporan Polisi, 23 Tersangka Pengedar, sedang dalam Penahanan dan proses Sidik.

"Pemberantasan Narkoba adalah tanggung jawab bersama, mari kita sama sama menjaga keluarga dan melaporkan setiap info terkait penyalahgunaan atau edar gelap narkoba,"katanya.

Sementara Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini adalah bentuk penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian khusus nya di Kabupaten Sergai.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan aksi transaksi Narkotika atau mengetahui lokasi tepat penggunaan Narkotika harap segera melaporkannya ke Pihak berwajib dengan menghubungi Call Center 110 Polres Sergai,"ujarnya.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru