Kadis Lingkungan Hidup Mabar Diduga Nyolong Mesin Genset untuk Keperluan Kampanye Edi Weng 

Ven Darung - Selasa, 12 November 2024 20:01 WIB
Kadis Lingkungan Hidup Mabar Diduga Nyolong Mesin Genset untuk Keperluan Kampanye Edi Weng 
Ilustrasi
bulat.co.id - NTT | Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Manggarai Barat [Mabar] diduga menyerahkan sebuah mesin Genset kepada Edi Weng untuk keperluan kampanye di desa Golo Sepang kecamatan Boleng.

Calon wakil bupati dari pasangan Edi Weng, dr. Yulianus Weng pernah menjanjikan akan memberi bantuan berapa Genset kepada warga di desa Golo Sepang.

Advertisement

"Berawal dari kunjungan dokter Weng. Sampai disana dia dalam rangka kampanye pilkada sekitar 27 atau 28 bulan Oktober dia menjanjikan mesin itu. Sehingga kemarin dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup" ungkap Adi, salah satu warga desa Golo Sepang seperti dilansir dari Info Labuan Bajo, Kamis [7/11].

Baca Juga:

Tak selang lama setelah kampanye dr. Weng di desa tersebut, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Manggarai Barat menyerahkan sebuah mesin genset.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Manggarai Barat Vinsensius Gande mengatakan pemberian mesin genset tersebut bukan bantuan melainkan pemanfaatan sementara menanti penerangan listrik dari PLN.

Kata Gande, pemberian genset ini juga berbasis usulan desa ke bupati.

Namun, warga desa Golo Sepang tidak pernah mengetahui adanya usulan tersebut.

Kata mereka [warga Golo Sepang] dua buah mesin genset itu diberikan tak lama setelah kampanye dr. Weng di desa tersebut.

"Jika ada desa yang mengajukan permohonan genzet pada prinsipnya kami layani yang terpenting untuk kepentingan masyarakat yang beljm masuk listrik dan semua pembiayaannya dimulai dari pengangkutan hingga operasional itu tergantung kades dengan warganya. Kalu ite mau cari tahu, langsung dengan kadesnya, tabe," lanjut Gande.

Sementara itu, sumber kami di Dinas Lingkungan Hidup menyatakan tidak tahu terkait bantuan mesin genset tersebut.

Kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini, dua genset tersebut merupakan pengadaan tahun 2018 yang masih disimpan di kantor dinas Lingkungan Hidup.

2 Unit Mesin Genset Pengadaan Tahun Anggaran 2018 dari Pemerintah Pusat Hilang di Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat

"Jadi begini, yang kami tahu bahwa genset ini sudah ada sejak tahun 2018 pengadaan langsung dari pusat. Sekitar satu Minggu yang lalu kita lihat gensetnya sudah tidak ada di tempat penyimpanan. Saat itu kami berpikir bahwa genset tersebut kemungkinan dibawah ke TPA Warloka. Selang beberapa hari kemudian munculah berita dari beberapa media, setelah baca berita ini akhirnya kami menaruh curiga bahwa hilangnya genset di kantor ini bisa diduga ada kaitannya dengan pembagian genset di Kecamatan Boleng dan Kecamatan Sano Nggoang," ungkap sumber. Senin, [11/11].

Sumber ini mengungkapkan bahwa sejak muncul pemberitaan di beberapa media, mulai ramai sudah cerita di kantor Dinas Lingkungan Hidup.

"Yang anehnya koq mesin yang dibawah ke Kecamatan Boleng itu untuk apa? Lalu mana proposalnya?. Lalu ada yang bilang juga bahwa proposalnya ada dan tujuan suratnya untuk Bupati Manggarai Barat sementara Bupati sudah cuti," katanya

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup diduga berada dibawah tekanan dari atasan.

"Kami dengar informasinya bahwa memang dinas ini dugaanya semacam ditekan, karena pihak dinas lingkungan hidup diperintah oleh Sekda untuk buatkan RAB terkait biaya pengangkutan mesin tersebut. Kuat dugaanya memang dinas ini ditekan, karena biaya pengangkutan juga ditanggung oleh dinas," jelasnya

Ia menambahkan bahwa mesin tersebut informasinya pengadaan tahun 2018 namun belum otomatis ini milik dinas lingkungan hidup, jadi sifatnya hanya dititip dan disimpan disini.

"Memang mesin ini istilahnya hak daerah, namun dinas lingkungan hidup belum punya wewenang untuk memanfaatkan mesin tersebut," kata sumber tersebut

Yang sangat hanggal lagi mennurut sumber ini, bahwa jikalau memang ada proposalnya kenapa baru diberikan saat musim Pilkada. Ini kan aneh namanya. Berarti ini diduga ada unsur politiknya.

"Lebih anehnya lagi begitu mesin ini diangkut untuk dibawah ke Boleng tiba-tiba Kepala Dinas lakukan perjalanan dinas ke Denpasar sehingga yang membuat berita acara saat itu pak sekertaris dinas lingkungan hidup. Seolah-olah pa Kadis ini mau cuci tangan," jelasnya

Sementara itu, Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat, Fredi Dahur ketika dikonfirmasi media ini pada Senin, [11/11/] mengaku bahwa mesin itu tidak hilang, tapi itu murni ada permintaan dari masyarakat.

"Ada surat permohonanya ke Pak Bupati. Lalu Bupati disposisikan, jadi memang ada beberapa surat tapi kami belum keluarkan semuanya karena kami harus cek dulu fisiknya terlebih dahulu. Memang masih ada sisa sekitar 4 atau 5 unit fisiknya di kantor, dan 2 unit sudah keluar," ungkapnya

Ketika ditanya terkait biaya pengangkutan 2 unit mesin tersebut, Fredi mengaku tidak ada biaya pengangkutan.

"Tidak ada. Tidak ada itu biaya pengangkutan. Jadi mesin-mesin tersebut selama ini sifatnya hanya disimpan saja di kantor dan tidak ada peruntukannya. Dan mesin ini juga merupakan bantuan dari pihak ketiga, bukan pengadaan dari pusat. Lalu tahun 2024 ada proposal yang masuk sehingga pak Bupati langsung disposisikan untuk segera berikan mesin tersebut ke Kecamatan Boleng dan satu unitnya di Sano Nggoang," jelas Ferdi dengan nada tergesa-gesa

Sementara itu, Adi, warga desa Golo Sepang, mengatakan mesin tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

"Pengoperasian mesinnya belum pasti karena belum ada kabel. Tidak tahu kapan dioperasikan," tandasnya.

Mesin tersebut, kata dia diterima oleh pihak desa Golo Sepang.

"Perangkat desa yang terima.

Intinya, awalnya ada janji dari kandidat," tutupnya.

Terkait kasus ini, tim hukum paket Mario Richard telah melaporkannya ke Bawaslu kabupaten Manggarai Barat pada Jumat, [8/11] lalu.

Asis Ornay mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terkait penyerahan mesin genset oleh dinas Lingkungan Hidup di desa Golo Sepang kecamatan Boleng yang turut menyeret nama dr. Weng.

Kata Asis, sebelumnya, dr. Weng melakukan kampanye di desa tersebut dan berjanji akan menyumbang satu buah mesin genset.

Asis juga menegaskan bahwa, satu buah mesin genset yang disumbangkan tersebut bukan dalam bentuk hibah.

"Kami sudah telusuri, mesin genset itu bukan hibah," kata tim hukum paket Mario Richard itu.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru