Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Dua pelanggaran tersebut adalah pertama pembagian genset yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup yang juga turut menyerat nama dr Yulianus Weng, calon wakil bupati dari pasangan Edi Weng. Yang kedua adalah dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim Edi Weng di Poros Selatan - Pulau.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat, [8/11] malam, tim hukum paket Mario Richard mengatakan dua dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum [Bawaslu] Manggarai Barat pada Jumat sekitar pukul 15.30 WITA.
Baca Juga:
Asis Ornay mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terkait penyerahan mesin genset oleh dinas Lingkungan Hidup di desa Golo Sepang kecamatan Boleng yang turut menyeret nama dr. Weng.
Kata Asis, sebelumnya, dr. Weng melakukan kampanye di desa tersebut dan berjanji akan menyumbang satu buah mesin genset.
Asis juga menegaskan bahwa, satu buah mesin genset yang disumbangkan tersebut bukan dalam bentuk hibah.
"Kami sudah telusuri, mesin genset itu bukan hibah," kata tim hukum paket Mario Richard itu.
Asis juga membantah pernyataan kepala dinas yang menyebut penyerahan genset itu atas permintaan desa setempat.
Tim ini juga turut melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh paket Edi Weng di Pulau Papagarang.
Muhamad Tony mengatakan tim Edi Weng diduga kuat telah melakukan politik uang.
Menurut dia, tim Edi Weng telah melanggar UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2020 pasal 87a yang mana ancaman pidana minila 32 bulan dan maksimal 72 bulan.
"Jadi di situ ada bahasa maksimal dan minimal. Itu bedanya UU Pilkada dan UU Pemilu. Dan di situ ada dendanya Rp. 200 juta," kata Tony.
Asis berharap laporan itu diproses oleh Bawaslu. "Kita berharap Bawaslu tegas menegakkan aturan," ungkapnya.