Relawan Blok Sumut Ungkap Fakta ! SK Aulia Rahman Sebagai Pelaksana Tugas Walikota Medan

- Sabtu, 05 Oktober 2024 10:30 WIB
Relawan Blok Sumut Ungkap Fakta ! SK Aulia Rahman Sebagai Pelaksana Tugas Walikota Medan
PJ Gubsu Agus Fatoni menandatangi SK Aulia Rahman bukan Kemendagri seperti SK 11 Pj dan pjs kepala daerah di beberapa daerah di Sumut


Advertisement

Apa Kata Mantan Ombudsman RI Sumut

Baca Juga:

Mantan Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar mengatakan surat penugasan yang menunjuk Aulia sebagai Pj. Walikota Medan memiliki beberapa masalah.

Selain tidak mendapatkan tanda tangan dari Mendagri, namun hanya dari Pj. Gubsu, terdapat kesalahan pengutipan undang-undang pada poin pertama dalam surat tersebut.

Surat penugasan tersebut secara salah menyebutkan UU No. 23 tahun 2024 sebagai undang-undang tentang pemerintahan daerah, padahal sebenarnya UU tersebut bukan merupakan undang-undang tentang pemerintahan daerah. UU No. 23 tahun 2024 sebenarnya adalah undang-undang tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara.

Kejadian ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan yang sedang berlangsung kurang mencerminkan kehati-hatian yang seharusnya terpatri dalam sistem pemerintahan.

Masalah ini patut menjadi perhatian serius untuk diperbaiki agar tata kelola pemerintahan lebih optimal dan berefek positif bagi masyarakat.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru