Relawan Blok Sumut Ungkap Fakta ! SK Aulia Rahman Sebagai Pelaksana Tugas Walikota Medan
Redaksi - Sabtu, 05 Oktober 2024 10:30 WIB
PJ Gubsu Agus Fatoni menandatangi SK Aulia Rahman bukan Kemendagri seperti SK 11 Pj dan pjs kepala daerah di beberapa daerah di Sumut
bulat.co.id -MEDAN I Fakta bahwa surat keputusan Wakil Walikota Medan Aulia Rahman yang menjadi Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan tidak diteken oleh pejabat Kemendagri seperti 11 Pj kepala daerah lainnya.
Fakta ini diungkap oleh Wakil Ketua Relawan Blok Sumut (RBS) Hasanul Arifin Rambe pada Jumat, 4 Oktober 2024 di Medan.
Dalam data yang diterima RBS, SK Aulia Rahman sebagai Pj. Walikota Medan sebenarnya diteken oleh Pj. Gubsu Agus Fatoni, bukan oleh Kemendagri.
Baca Juga:
YGopal Ram, sapaan akrab Hasanul, menilai bahwa tindakan Pj. Gubsu Agus Fatino ini tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, karena yang seharusnya menandatangani dan mengeluarkan SK penjabat (Pj) kepala daerah adalah pejabat dari pemerintahan pusat seperti kementrian dalam negeri.
SK Pj. Walikota Medan Aulia Rahman yang diterbitkan dengan nomor 800/10298 tertanggal 23 September 2024 itu menandatangani oleh Pj. Gubsu Agus Fatoni.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar