3 Komisioner Sempat 'Ditahan' Pendukung Bacalon, KPU Sumut: Hormati Aturan
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan KPU Labura menerima dokumen syarat bacalon sesuai dengan hasil mediasi di Bawaslu Labura. Sehingga apa yang dilakukan oleh KPU Labura disebut telah sesuai dengan regulasi.
"Kemudian karena itu merupakan putusan mediasi, KPU Labura tentu melaksanakan keputusan tersebut dengan menerima kembali dokumen syarat calon, artinya yang dilakukan KPU Labura sesuai dengan regulasi yang ada," kata Agus Arifin, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga:
Agus meminta semua pihak harus menghormati putusan mediasi yang dilakukan di Bawaslu Labura sebagai negara hukum. KPU Labura disebut sudah mengikuti ketentuan dengan melaksanakan hasil mediasi.
"Semua pihak harus menghormati itu lah, kan kita negara hukum, sekarang hukum terkait dengan ketentuan ini (Pilkada) memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan hasil mediasi itu dan dilaksanakan oleh KPU Labura," ujarnya.
Semua pihak diminta untuk tidak melakukan langkah-langkah di luar ketentuan hukum. Peristiwa yang terjadi di Kantor KPU Labura dinilai sebagai contoh buruk dalam proses demokrasi.
"Seharusnya semua pihak harus menghormati, mendukung kegiatan itu, bukan malah melakukan langkah-langkah di luar ketentuan hukum, itu kan tidak baik, merupakan contoh yang buruk yang dilakukan oleh pihak lain dengan menahan (3 anggota KPU Labura)," ucapnya.
Agus menegaskan jika dokumen calon kepala daerah memang tidak diperbolehkan diungkapkan ke publik. Selain terkait adanya data pribadi, Agus menuturkan jika tidak ada regulasi soal hal itu.
"Itu nggak boleh lah (menunjukkan SKCK calon ke publik), itu kan menyangkut data pribadi orang, bukan hanya soal itu, memang tidak ada ketentuannya bahwa dokumen itu harus ditunjukkan. Upaya-upaya pemaksaan sepihak kayak gitu nggak baik lah," tutupnya.
Sebelumnya Ketua dan 2 anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sempat ditahan oleh tim pendukung bacalon Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung di Kantor KPU Labura selama 4 jam. Ketiganya ditahan saat menerima berkas pendaftaran bacalon Ahmad Rizal-Darno yang diusung oleh PDIP.
Momen penahanan itu terjadi setelah KPU Labura melaksanakan rapat pleno hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dilaksanakan secara hybrid pada Selasa (17/9). Rapat pleno itu selesai sekitar pukul 23.05 WIB.
Puluhan pendukung Hendri-Samsul memasuki kantor KPU Labura menunggu keputusan rapat pleno. Rapat pleno memutuskan jika dokumen syarat calon Rizal-Darno lengkap.
"Memutuskan bahwa dokumen syarat calon Paslon Ahmad Rizal-Darno lengkap," kata salah satu anggota KPU Labura, Rabu (18/9).
Sekitar pukul 23.30 WIB, KPU Labura menyerahkan berita acara dan form tanda terima kepada LO Rizal-Darno. Berita acara tersebut juga diserahkan KPU ke Bawaslu Labura yang hadir di lokasi.
Setelah itu, KPU Labura memberikan keterangan kepada wartawan dan tim pendukung Hendri-Samsul yang menunggu di lokasi. KPU Labura kemudian menjelaskan jika tahapan yang dilaksanakan tadi malam hanya penerimaan dokumen administrasi calon.
Namun penjelasan KPU Labura itu tidak diterima oleh pendukung Hendri-Samsul dan meminta SKCK bacalon Rizal-Darno yang baru diserahkan. Namun KPU Labura menolak permintaan tersebut karena data pribadi calon tidak diungkapkan ke publik.
"Namun pihak pendukung Hendri Yanto-Samsul tidak terima atas penjelasan Ketua KPU dan meminta KPU agar dapat menunjukkan SKCK calon bupati, Ketua KPU menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak dapat disampaikan ke publik karena menyangkut data pribadi seseorang," ucapnya.
Pendukung Hendri-Samsul kemudian memulai keributan di Kantor KPU Labura dengan berteriak dan mendesak KPU Labura menunjukkan SKCK Rizal-Darno. Ketua dan 2 anggota KPU Labura kemudian berusaha keluar dari kantor KPU namun dihadang oleh pendukung Hendri-Samsul.
"Ketua dan 2 orang anggota KPU berusaha untuk keluar dari kantor namun dihadang oleh massa pendukung Hendri Yanto-Samsul dan melarang 'Kawal semua komisioner jangan sampai ada yg keluar dari kantor, kita pastikan dulu SKCKnya'," sebutnya pendukung Hendri-Samsul tadi malam.
Polisi yang berada di lokasi pun tidak dapat memberikan pengamanan kepada ketua dan dua anggota KPU Labura untuk keluar dari kantor. Ketiganya kemudian naik ke lantai 2 Kantor KPU Labura dan tertahan kurang lebih selama 4 jam.
"Polisi yang melakukan pengamanan tidak mampu melindungi ketua dan anggota KPU untuk bisa keluar dari kantor, karena tidak bisa keluar dari kantor, maka ketua dan anggota KPU naik ke lantai 2 dan bertahan sampai 4 jam," ucapnya.
Ketiganya baru bisa keluar dari Kantor KPU Labura sekitar pukul 04.30 WIB pagi, setelah Kapolsek dan Kabag Ops Polres Labuhanbatu melakukan mediasi.
"Jam setengah 5, bisa keluar karena di mediasi oleh Kapolsek dan Kabag Ops Polrse Labuhanbatu," tutupnya.